Artikel

MENILAI RASA MANIS DARI SISI KEBIJAKAN: MENGURAI PERSOALAN GULA INDONESIA

Untitled design
Agribisnis / Artikel / Hortikultura / Nutrisi Bahan Pangan / Pertanian

MENILAI RASA MANIS DARI SISI KEBIJAKAN: MENGURAI PERSOALAN GULA INDONESIA

Loading

Artikel populer – Diadaptasi dari jurnal ilmiah “Analisis Kebijakan Agribisnis Gula di Indonesia” oleh Frendy Ahmad Afandi (Jurnal Pangan, Vol. 33 No. 1, 2024)

 

Gula mungkin terasa manis di lidah, tapi urusan memastikan pasokannya bagi lebih dari 270 juta penduduk Indonesia ternyata jauh dari sederhana. Sebagai bahan pokok konsumsi sekaligus bahan baku industri, kebutuhan gula nasional terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan berkembangnya industri makanan-minuman, yang pada 2021 menyumbang 2,54% terhadap produk domestik bruto nasional. Namun, kemampuan produksi dalam negeri masih jauh dari mencukupi—dan di sinilah kebijakan pemerintah diuji. 

Ketimpangan yang Mengakar 

Salah satu temuan mencolok adalah rendahnya produktivitas dan rendemen tebu Indonesia dibanding negara produsen gulalain. Untuk memenuhi kebutuhan nasional dengan rendemen saat ini, luas kebun tebu masih perlu ditambah sekitar 500 ribu hektare. Produktivitas tebu nasional hanya sekitar 75 ton/ha, tertinggal dari Australia (95 ton/ha) dan Brasil (76–80 ton/ha), meski sedikit lebih tinggi dari Thailand dan India.  

 

Kesenjangan ini berimbas nyata: pada 2021, kebutuhan gula konsumsi nasional mencapai lebih dari 3,1 juta ton, sementara produksi domestik hanya sekitar 2,3 juta ton (selisih 844 ribu ton ditutup lewat impor). Untuk gula industri sebesar 3,1 juta ton, kebutuhannya praktis seluruhnya masih bergantung pada bahan baku impor. 

Bukan Cuma Soal Lahan 

Persoalan gula ternyata bukan semata soal kurangnya lahan. Penambahan pabrik dan kapasitas produksi belum banyak berdampak, karena utilisasi pabrik gula yang ada justru masih rendah. Pabrik rafinasi misalnya, hanya mencapai 24% pada 2004 dan baru sekitar 70% pada 2022. Kapasitas yang sudah terpasang saja belum optimal dimanfaatkan. 

 

Struktur industri gula nasional juga timpang: dari 62 pabrik gula konsumsi (43 BUMN, 19 swasta) dan 11 pabrik rafinasi, pasokan justru didominasi 60% oleh pabrik rafinasi yang mengandalkan impor. Pasar gula konsumsi pun tergolong oligopoli, dengan delapan perusahaan besar menguasai lebih dari separuh pangsa pasar. 

Setumpuk Kebijakan, Satu Target Besar 

Untuk mengejar swasembada gula konsumsi 2028 dan gula industri 2030 (Perpres No. 40/2023), pemerintah menjalankan rangkaian kebijakan yang saling berkaitan. Yang paling menonjol adalah pembentukan “Sugar Co”, yang menargetkan pada 2030: perluasan lahan tebu 65% menjadi 248 ribu hektare, produktivitas naik 38% menjadi 93 ton/ha, rendemen naik menjadi 11,2%, dan produksi gula melipat 2,25 kali menjadi 2,6 juta ton dengan sisa hasil usaha petani naik sepuluh kali lipat menjadi Rp36,5 juta per hektare. 

Menimbang Ulang Ekosistem Gula 

Semua kebijakan ini bermuara pada satu titik temu yang tak mudah: menyejahterakan petani tebu tanpa membuat harga gula melambung di tingkat konsumen. Harga gula domestik memang jauh lebih tinggi dari harga dunia, dengan harga keseimbangan ideal saat ini di kisaran Rp13.500–14.000/kg. Harga terlalu tinggi memicu inflasi dan menekan daya beli, sementara harga terlalu rendah membuat petani enggan menanam tebu. 

 

Isu ini menyimpulkan bahwa kebijakan agribisnis gula Indonesia sudah cukup komprehensif yang mencakup sisi pasokan, permintaan, mekanisme pasar, hingga jasa pendukung seperti KUR dan pengawasan mutu oleh P3GI. Namun keberhasilannya bergantung pada konsistensi implementasi, koordinasi antar-kementerian, dan monitoring efektivitas regulasi yang sudah banyak mengatur komoditas ini. Peta jalan swasembada yang lebih jelas dan terukur, lengkap dengan milestone konkret, dinilai penting agar target 2028 dan 2030 tidak sekadar menjadi angka di atas kertas. 

 

Pada akhirnya, mewujudkan kemandirian gula bukan hanya soal menanam lebih banyak tebu tetapi menata ulang seluruh ekosistem dari kebun hingga meja makan, dari petani kecil hingga korporasi besar, dari kebijakan hulu hingga hilir yang harus bergerak selaras.

 

Penulis & Editor: Jonathan Octo Ricardo Marpaung

Tanya Pakar

powered by Advanced iFrame