Artikel

SEBAGAI GARDA TERDEPAN, INI PERAN DAN TANTANGAN PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN INDONESIA

IPB DIGITANI - TANI DAN NELAYAN CENTER IPB UNIVERSITY - PERAN DAN TANTANGAN PENYULUH DALAM MENDUKUNG PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN INDONESIA
Artikel / Perikanan / Pertanian

SEBAGAI GARDA TERDEPAN, INI PERAN DAN TANTANGAN PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN INDONESIA

Ilustrasi Penyuluhan Pertanian | Sumber: Dok. Tani dan Nelayan Center

Penyuluh merupakan pihak penting dalam dunia pertanian, kelautan, dah kehutanan. UU No. 16 Tahun 2006 menyebutkan bahwa penyuluh pertanian, perikanan, atau kehutanan merupakan orang yang melakukan kegiatan penyuluhan. Sedangkan penyuluhan disebutkan sebagai kegiatan proses pembelajaran bagi para pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong serta megorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Saat ini penyuluh yang ada di Indonesia jumlahnya terbilang kurang. Seperti yang diungkapkan oleh Kementrian Pertanian melalui siaran radio RRI, disebutkan bahwa saat ini jumlah penyuluh pertanian sebanyak 47.606 orang. Jumlah tersebut terdiri dari Penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyuluh Tenaga Harian Lepas (THL).

Jumlah tersebut dikatakan kurang karena perbandingan yang tidak sesuai dengan desa yang perlu pembimbingan. Saat ini ada 75 ribu desa yang berpotensi sebagai desa dengan produk pertanian. Disebutkan, bahwa idealnya satu penyuluh hanya menangani satu desa saja, namun saat ini satu penyuluh bisa membawahi dua desa sekaligus. Hal tersebut terkadang membuat penyuluh kesulitan.

Permasalahan yang Kerap Dihadapi

Kurangnya tenaga penyuluh menjadi salah satu permasalahan utama. Namun, tidak berhenti di situ saja, ada berbagai permasalahan lain yang kerap dihadapi oleh penyuluh. Apa saja permasalahan yang dihadapi penyuluh? Berikut penjelasannya!

  1. Dampak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
    Sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur terkait Pemerintahan Daerah diberlakukan, penyuluh pertanian mengalami berbagai kendala. Faktor utamanya adalah pembubaran kelembagaan penyuluhan sehingga pendanaan menjadi tersendat. Hal tersebut membuat penylenggaraan penyuluhan juga terhambat.
  2. Keterbatasan Anggaran
    Setelah pembubaran kelembagaan penyuluhan, anggaran untuk kegiatan penyuluhan juga mengalami penurunan drastis sehingga banyak penyuluh yang terpaksa lebih fokus pada tugas administratif daripada terjun langsung mendampingi petani. Hal tersebut juga menghambat kemampuan penyuluh dalam memberikan pelatihan dan informasi kepada petani.
  3. Kurangnya Koordinasi dan Dukungan
    Kurangnya koordinasi dan dukungan yang optimal masih menjadi tantangan bagi para penyuluh. Dalam beberapa kesempatan, mereka belum sepenuhnya mendapat dukungan yang memadai dari pihak terkait. Hal ini menyulitkan penyuluh dalam mengakses berbagai pelatihan yang dapat menunjang kemampuannya.
  4. Tantangan Adaptasi Teknologi
    Melansir dari buku yang diterbitkan Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Malang, banyak penyuluh yang belum sepenuhnya terlatih untuk menggunakan teknologi infomasi dan komunikasi. Hal ini menjadi penghalang dalam menyampaikan informasi terbaru kepada petani dan mengadopsi praktik pertanian modern.
Inovasi Penyuluh

Sebagai garda terdepan bagi para petani untuk mengakses informasi dan juga teknologi pertanian modern. Kendala yang dihadapi oleh penyuluh membuat mereka perlu berpikir lebih keras untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada. Tidak jarang, inovasi-inovasi baru akhirnya terlahir, salah satu contohnya adalah Taman Gerbas Tani.

Melihat permasalahan yang dihadapi oleh petani di Desa Kedungrejo, Lumajang, Jawa Timur, penyuluh pertanian bernama Heru Afandi kemudian menginisiasikan gerakan beli sayur di lahan petani untuk mengatasi sulitnya hasil panen yang terserap pasar. Proses yang dilakukan terbilang panjang, menyatukan petani di satu desa tentu memerlukan kemampuan penyuluhan yang memadai. Meski begitu, Gerbas Tani berhasil dijalankan dan sukses menjadi solusi dari krisis yang dialami oleh petani Desa Kedungrejo.

Baca Lebih Lengkap tentang Gerbas Tani.

Bukan hanya Heru Afandi, di berbagai belahan wilayah di Indonesia, pasti tidak sedikit penyuluh yang telah banyak berkontribusi dan menjalankan tugasnya dengan baik. Maka dari itu, perhatian khusus bagi para penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan perlu dilakukan. Sebagai pahlawan dan garda terdepan penyebar informasi dan dan teknologi bagi petani dan nelayan, penyuluh tidak boleh sampai terlupakan.

Penulis: Bahana Bela Nusantoro | Editor: Rahel Azzahra

Tanya Pakar

powered by Advanced iFrame. Get the Pro version on CodeCanyon.