Artikel

LEBIH DEKAT DENGAN ALAT TANGKAP CANTRANG

IPB DIGITANI - TANI DAN NELAYAN CENTER IPB UNIVERSITY - LEBIH DEKAT DENGAN ALAT TANGKAP CANTRANG
Artikel / Perikanan / Perikanan Tangkap

LEBIH DEKAT DENGAN ALAT TANGKAP CANTRANG

Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat. Ukuran cantrang dan panjang tali selambar yang digunakan tergantung ukuran kapal. Penggunaan tali selambar yang mencapai panjang lebih dari 1.000 m (masing-masing sisi kanan dan kiri 500 m) menyebabkan sapuan lintasan tali selambar sangat luas.

Alat tangkap cantrang (Sumber : Portal dan Media Berita Lingkungan Hidup)
Konstruksi alat tangkap cantrang

Menurut Badan Standarisasi Nasional (2006), konstruksi alat tangkap pukat tarik cantrang adalah sebagai berikut:

  1. Sayap/kaki (wing) : merupakan bagian pukat yang terletak di ujung depan dari pukat tarik cantrang. Sayap pukat terdiri dari sayap panel atas (upper wing) dan sayap panel bawah (lower wing);
  2. Badan (body) : merupakan bagian pukat yang terletak diantara bagian kantong dan bagian sayap pukat;
  3. Kantong pukat (cod end) : merupakan bagian pukat yang terletak di ujung belakang dari pukat tarik cantrang;
  4. Panjang total pukat merupakan hasil penjumlahan dari panjang bagian sayap/kaki, bagian badan dan bagian kantong;
  5. Keliling mulut pukat (circumference of the net mouth) : merupakan bagian badan pukat yang terbesar dan terletak di ujung depan dari bagian badan pukat;
  6. Danleno : merupakan kelengkapan pukat tarik cantrang yang berbentuk batang atau balok kayu/pipa besi yang dipergunakan sebagai alat perentang sayap pukat (ke arah vertikal) dan dipasang tegak pada ujung depan bagian sayap pukat;
  7. Tali ris atas (head rope) : merupakan tali yang berfungsi untuk menggantungkan dan menghubungkan kedua sayap pukat bagian panel atas, melalui mulut pukat bagian atas;
  8. Tali ris bawah (ground rope) : merupakan tali yang berfungsi untuk menghubungkan kedua sayap pukat bagian panel bawah, melalui mulut pukat bagian bawah;
  9. Tali selambar (wrap rope) : merupakan tali yang berfungsi sebagai penarik pukat tarik cantrang ke atas geladak kapal;
  10. Panel jaring (beam) : merupakan lembaran susunan konstruksi pukat yang terdiri dari dua panel, yaitu satu panel atas (upper beam) dan satu panel bawah (lower beam).
Gambar bagian alat tangkap cantrang BBPPI 2005 (Sumber : Ikan dan Laut)
Pengoperasian alat tangkap cantrang

Menurut Badan Standarisasi Nasional (2006) Teknik pengoperasian cantrang adalah sebagai berikut:

1. Penurunan pukat (setting

    Penurunan pukat dilakukan dari salah satu sisi lambung bagian buritan perahu/kapal dengan gerakan maju perahu/kapal membentuk lingkaran sesuai dengan panjang tali selambar dengan kecepatan perahu/kapal tertentu. Penggunaan tali selambar yang panjang bertujuan untuk memperoleh area sapuan luas;

    2. Penarikan dan Pengangkatan pukat (hauling

      Penarikan dan pengangkatan pukat dilakukan dari buritan perahu/kapal dengan menggunakan alat bantu penangkapan (fishing machinery) dalam kedudukan perahu/kapal bertahan.

      Kategori kapal alat tangkap cantrang

      Kapal dikelompokan dalam tiga kategori, yaitu kapal berukuran di bawah atau < 10 GT, berukuran antara 10 hingga 30 GT, dan diatas atau > 30 GT. Adapun kebijakan yang ditetapkan untuk setiap kategori adalah sebagai berikut:

      1. Kapal di bawah 10 GT, pemerintah memberikan bantuan alat penangkap ikan baru sebagai pengganti alat penangkapan ikan yang dilarang, di antaranya jaring insang (gillnet), pancing ulur (handline), rawai dasar, rawai hanyut, pancing tonda, pole and line, bubu lipat ikan, bubu lipat rajungan, dan trammel net;
      2. Kapal 10 – 30 GT, KKP akan memberikan fasilitas permodalan untuk memperoleh kredit usaha rakyat;
      3. Kapal di atas 30 GT, KKP akan memberikan fasilitas perizinan dan relokasi DPI ke WPP 711 dan 718.
      Kapal alat tangkap cantrang (Sumber : Mongabay)
      Banyak tangkapan yang dihasilkan

      Masih menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KPP), penggunaan cantrang nelayan bisa menjaring 46-51% hasil tangkapan yang bernilai ekonomis dan layak konsumsi. Sisanya 49-54% menghasilkan tangkapan sampingan (baycatch), seperti ikan petek. Ikan petek ini hanya bisa diolah menjadi tepung ikan untuk bahan pakan ternak.

      Selain data dari KPP, adapula data dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute Pertanian Bogor (IPB), di Brondong-Lamongan pada tahun 2009. Hasilnya, hanya 51% dari hasil tangkapan cantrang yang merupakan ikan target, sedangkan 49% sisanya merupakan ikan non target. 

      Hasil tangkapan cantrang ini rata-rata dibeli dengan harga paling mahal hanya Rp 5.000 saja per-kilogram-nya. Dengan kata lain, penggunaan cantrang ini tidak bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan secara signifikan.

      Hasil tangkapan alat tangkap cantrang

      Hasil tangkapan yang diperoleh dengan menggunakan alat tangkap cantrang adalah jenis ikan demersal yaitu: 

      – Jenis ikan petek, ikan gulamah, ikan kerapu, ikan sebelah, ikan pari, ikan cucut, ikan bloso;

      – gurita;

      – udang.

      Larangan alat tangkap cantrang

      Alat tangkap cantrang merupakan salah satu jenis alat tangkap yang dilarang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Larangan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seint Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia pada pasal 4 ayat 2 poin e (KKP, 2015).

      Dampak negatif penggunaan alat tangkap cantrang

      Penggunaan cantrang sebenarnya tergantung pada ukuran kapal, dalam artian, cantrang mempunyai beberapa ukuran yang berbeda. Berdasarkan Keputusan Dirjen Perikanan No. IK.340/DJ.10106/97, kapal yang boleh menggunakan cantrang hanyalah kapal kecil dengan ukuran kapal 5 Gross Ton (GT) dengan mesin maksimal 15 Paarden Kracht (PK).

      Cantrang yang digunakan untuk kapal ini adalah cantrang dengan tali selambar yang panjangnya kurang lebih 1.000 meter. Panjang ini terbagi dalam sisi kanan dan sisi kiri, masing-masing dengan panjang 500 meter. Dengan ukuran ini, sapuan lintasan tali selambar bisa dibilang sangat luas.

      Sedangkan untuk kapal dengan ukuran di atas 30 Gross Ton (GT) yang biasanya dilengkapi pula dengan ruang penyimpanan berpendingin (cold storage). Jaring cantrang yang digunakan adalah jaring cantrang dengan tali selambar sepanjang 6.000 meter. Dengan keliling lingkaran berukuran 6.000 meter ini, sapuan tali selambar bisa mencapai luasan daerah hingga 289 Ha.

      Tentu saja, ada konsekuensi besar dari penggunaan cantrang nelayan dengan sapuan wilayah seluas itu. Apalagi jika bukan pengadukan dasar perairan yang menyebabkan kerusakan pada dasar perairan, dan menimbulkan dampak negatif pula terhadap keberlangsungan ekosistem dasar bawah laut, misalnya rusaknya terumbu karang.

      Penulis: Jonathan Charlesto Edro Satriya | Editor: Roza Yusfiandayani

      Tanya Pakar

      powered by Advanced iFrame. Get the Pro version on CodeCanyon.