KURBAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19
KURBAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014, Pasal 4, menyatakan bahwa hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat islam, administrasi, dan teknis. Adapun persyaratan syariat islam di antaranya sehat, tidak cacat seperti buta; pincang; patah tanduk; putus ekor; atau mengalami kerusakan daun telinga, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memilii buah zakar lengkap dengan bentuk dan letak yang simetris, serta cukup umur. Syarat kecukupan umur dari setiap jenis hewan berbeda-beda. Kambing atau domba yang diperbolehkan untuk dikorbankan ketika sudah berumur di atas 1 tahun sementara sapi atau kerbau di atas 2 tahun. Kecukupan umur keduanya juga ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sedangkan untuk unta harus yang berumur di atas 5 tahun.
Dalam surat edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 telah diatur pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non-alam Corona Virus Disease (COVID-19). Upaya mencegah dan mengendalikan potensi penularan atau penyebaran Covid-19, pelaksanaan kegiatan kurban diatur sesuai prosedur pelaksanaan new normal dengan memperhatikan faktor-faktor risiko, sebagai berikut:
- Interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban.
- Perpindahan orang antar provinsi atau kabupaten atau kota pada saat kegiatan kurban.
- Status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan.
- Cara penularan melalui droplet pada saat batuk/bersin dan/atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda.
- Faktor lainnya seperti komorbiditas (adanya penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, dan gangguan ginjal), risiko pada usia tua, penularan pada pengguna transportasi publik, di rumah dan komunitas.
Penulis: Lisa Bela Fitriani | Editor: Exciyona Adistika