PERATURAN KUOTA PENANGKAPAN IKAN: NELAYAN PERLU TAHU
PERATURAN KUOTA PENANGKAPAN IKAN: NELAYAN PERLU TAHU
Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia menerapkan aturan kuota penangkapan ikan. Peraturan itu berlaku untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Kuota penangkapan ikan ini terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023, kuota penangkapan ikan untuk kapal-kapal perikanan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kuota penangkapan ikan diterapkan di zona penangkapan ikan terukur. Zona tersebut meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas. Kuota tangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas, didistribusikan bagi nelayan kecil, nelayan lokal, industri perikanan dalam negeri, dan penanaman modal asing. Pemberlakuan kuota penangkapan ikan merupakan tindak lanjut dari kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
Implementasi kuota penangkapan ikan dilakukan melalui sistem Penangkapan Ikan Terukur (PIT), atau merupakan penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional. PIT bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan, lingkungannya, memberikan kesejahteraan nelayan, dan meningkatkan nilai tambah hasil perikanan. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik karena dianggap cenderung mendukung industri besar dan berpotensi memperburuk kondisi nelayan kecil.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa aturan kuota penangkapan ikan ini sudah berada di jalur yang tepat. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur mengatur mengenai penangkapan ikan terukur yang dilakukan di zona penangkapan ikan terukur. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan, memberikan kesejahteraan nelayan, dan meningkatkan nilai tambah hasil perikanan.
Dengan adanya aturan kuota penangkapan ikan, diharapkan sumber daya ikan di perairan Indonesia dapat terjaga dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh pihak yang terkait, mulai dari nelayan kecil hingga industri perikanan besar.
Penulis: Muhamad Reza Raihan | Editor: Rahel Azzahra