Artikel

DARI BANGKU KULIAH KE LAUT: MAHASISWA PERIKANAN FASILITASI PERIZINAN KAPAL NELAYAN

IPB DIGITANI - TANI DAN NELAYAN CENTER IPB UNIVERSITY - DARI BANGKU KULIAH KE LAUT: MAHASISWA PERIKANAN FASILITASI PERIZINAN KAPAL NELAYAN
Artikel / Perikanan

DARI BANGKU KULIAH KE LAUT: MAHASISWA PERIKANAN FASILITASI PERIZINAN KAPAL NELAYAN

Mengambil peran dalam mewujudkan kesejahteraan nelayan dan perikanan berkelanjutan dapat dilakukan oleh siapa saja. Mahasiswa sebagai agen perubahan, dapat menjadi bagian dari misi penting cita-cita tersebut. Ilmu yang didapatkan dalam bangku perkuliahan, bisa diantarkan para mahasiswa, khususnya yang bergelut pada bidang perikanan, kepada nelayan dengan melakukan penyuluhan.

Mahasiswa Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan IPB University memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada Nelayan skala kecil di Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu. Para mahasiswa berperan sebagai penghubung yang memberikan informasi secara detail, terkait berbagai macam perizinan yang diperlukan untuk kapal perikanan.

Program yang dicanangkan berupa fasilitasi pembuatan buku kapal perikanan dan Pas Kecil. Program ini dilakukan dengan tujuan untuk edukasi dan pembimbingan terkait dokumen Buku Kapal Perikanan dan Pas Kecil. Dokumen tersebut diperlukan untuk kapal di bawah lima Gross Ton, nelayan atau pemilik kapal, perlu memiliki kedua berkas tersebut untuk mendapatkan hak legalitasnya.

Nelayan Tidak Memiliki Dokumen Perizinan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, seluruh penangkapan ikan dilaksanakan berdasarkan kuota penangkapan yang telah diatur. Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terukur.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, “Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia yang diberikan untuk kapal yang berlayar di laut berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage)”. Selain Pas Kecil, Buku Kapal Perikanan adalah dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan, beserta perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan (PERMEN KP Th. 2021).

Kuota penangkapan ikan terbagi atas kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. Pemberian kuota penangkapan ikan diberikan dalam bentuk Sertifikat Kuota Penangkapan Ikan (SKPI). SKPI diberikan kepada kapal yang sudah memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal di atas 5 hingga 30 Gross Ton. Kapal di bawah 5 Gross Ton diwajibkan untuk melengkapi dokumen seperti Buku Kapal Perikanan (BKP) dan Pas kecil.

Sebagian besar nelayan di PPN Karangantu yang memiliki kapal dengan ukuran di bawah 5 Gross Ton tidak memiliki dokumen-dokumen perizinan. Banyaknya nelayan yang tidak memiliki dokumen perizinan dilatar belakangi oleh ketidak cakapan nelayan dalam bidang teknologi.

Kebanyakan dari pemilik kapal juga tidak mengetahui alur secara jelas dan terperinci yang diperlukan untuk mendaftarkan kapalnya. Pemilik kapal dan nelayan setempat juga mengaku, tidak memiliki waktu untuk mengurus seluruh berkas pembuatan dan tidak mengetahui urgensinya. Mereka juga khawatir akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Proses Penyuluhan dari Mahasiswa

Mahasiswa melakukan pendekatan kepada nelayan dan pemilik kapal melalui berbagai cara. Pertama, mahasiswa mendatangi secara langsung dari rumah ke rumah untuk memberikan pendampingan dan bantuan fasilitasi perizinan kapal kepada pemilik kapal dan nelayan. Alur pembuatan surat perizinan menjadi informasi utama yang disampaikan. Selain itu, mahasiswa juga memfasilitasi pembuatan dokumen perizinan hingga dokumen terbit.

Kedua, mahasiswa mendatangi penyuluh perikanan untuk berdiskusi bagaimana caranya mengumpulkan nelayan setempat dalam satu waktu. Nelayan yang sudah terkumpul kemudian secara langsung difasilitasi untuk mengajukan dokumen perizinan. Proses ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang merupakan nelayan dan pemilik kapal secara lebih luas.

Nelayan setempat menyambut dengan baik dan sangat senang dengan pendampingan yang dilakukan oleh mahasiswa. Mahasiswa IPB University dalam menjalankan program penyuluhan dan pendampingan ini, bekerja sama dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Karangantu.

Keterlibatan mahasiswa dalam penyuluhan di PPN Karangantu menunjukkan peran penting mereka sebagai agen perubahan. Mahasiswa mendukung kesejahteraan nelayan dan kebijakan perikanan berkelanjutan dengan memfasilitasi pemahaman dan pemenuhan dokumen perizinan. Penyuluhan yang dilakukan mahasiswa, membantu nelayan kecil mengakses hak mereka secara legal. Kolaborasi ini memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat nelayan, serta menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Penulis: Susanti Rahayu Violita | Editor: Rahel Azzahra

Tanya Pakar

powered by Advanced iFrame. Get the Pro version on CodeCanyon.