Artikel

KURBAN BUKAN SEKEDAR SEMBELIH: STANDAR VETERINER DAN SYAR’I YANG WAJIB ANDA TAHU

STANDAR KELAYAKAN HEWAN KURBAN DALAM PERSPEKTIF KEDOKTERAN HEWAN
Artikel / Kesehatan Hewan / Pengolahan Hasil Ternak / Peternakan

KURBAN BUKAN SEKEDAR SEMBELIH: STANDAR VETERINER DAN SYAR’I YANG WAJIB ANDA TAHU

Loading

Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Selain mengandung nilai spiritual yang tinggi sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT mengikuti teladan Nabi Ibrahim AS ibadah ini juga memiliki dimensi sosial dan kesehatan masyarakat yang signifikan. Ribuan ekor hewan disembelih secara massal dalam waktu singkat, dan dagingnya didistribusikan kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, kelayakan hewan kurban tidak cukup hanya diukur dari pemenuhan syarat syar’i semata, tetapi juga harus memenuhi standar medis-veteriner yang ketat.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara pemilihan hewan kurban yang benar, baik dari aspek keagamaan maupun kesehatan hewan. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan publik, terutama jika hewan yang disembelih mengidap penyakit zoonosis penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Berdasarkan observasi lapangan dan berbagai penelitian sebelumnya, kesenjangan antara pengetahuan, sikap, dan praktik (KAP) masyarakat masih menjadi hambatan utama dalam mewujudkan pelaksanaan kurban yang ideal.

PERSYARATAN SYAR’I DAN VETERINER HEWAN KURBAN

1. Ketentuan Syariat Islam

Menurut fikih Islam, hewan yang sah dijadikan kurban adalah dari jenis bahimatul an’am, yakni unta, sapi, kerbau, dan kambing (termasuk domba). Selain jenis, syariat juga mengatur batas usia minimal sebagai indikator kematangan fisik hewan. Kambing disyaratkan telah berumur minimal satu tahun atau telah berganti gigi (jadza’ah), sapi dan kerbau minimal dua tahun, sedangkan unta minimal lima tahun. Ketentuan ini selaras dengan standar kedokteran hewan yang menjadikan usia sebagai tolok ukur kematangan organ dan kualitas daging.

Selain usia, syariat mensyaratkan hewan kurban bebas dari cacat yang dapat mengurangi nilai dan kualitasnya. Empat kategori cacat yang membatalkan keabsahan kurban adalah: (1) kebutaan yang nyata (al-‘awra’ al-bayyinah), (2) penyakit yang tampak jelas (al-maridlah al-bayyinah), (3) pincang yang berat (al-‘arja’ al-bayyinah), dan (4) sangat kurus hingga sumsum tulang habis (al-‘ajfa’ al-bayyinah). Keempat kriteria ini memiliki korelasi langsung dengan indikator kesehatan klinis dalam ilmu kedokteran hewan.

2. Standar Medis-Veteriner

Dari perspektif kedokteran hewan, penilaian kelayakan hewan kurban dilakukan melalui dua tahap pemeriksaan utama, yaitu pemeriksaan ante-mortem (sebelum penyembelihan) dan pemeriksaan post-mortem (setelah penyembelihan). Pemeriksaan ante-mortem mencakup evaluasi kondisi umum, kebersihan tubuh, status gizi, postur dan cara berjalan, serta pemeriksaan tanda-tanda vital seperti suhu tubuh, denyut jantung, dan frekuensi pernapasan.

Beberapa kondisi patologis yang perlu diwaspadai pada pemeriksaan ante-mortem antara lain: Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis, Anthrax, Tuberculosis Bovine, serta berbagai penyakit parasitik internal maupun eksternal. Hewan yang menunjukkan tanda-tanda klinis penyakit-penyakit tersebut tidak layak untuk dikurbankan, baik dari aspek syar’i maupun aspek keamanan pangan.

Pemeriksaan post-mortem dilakukan terhadap organ-organ tubuh hewan setelah penyembelihan, khususnya organ hati, paru-paru, limpa, ginjal, dan kelenjar getah bening. Kelainan patologis yang ditemukan pada organ-organ tersebut dapat menjadi dasar keputusan apakah daging layak dikonsumsi atau harus dimusnahkan. Pemeriksaan ini idealnya dilakukan oleh petugas veteriner yang berwenang atau Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang terlatih.

PRINSIP ASUH DALAM PELAKSANAAN KURBAN

Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menetapkan standar produk peternakan yang harus memenuhi prinsip ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Prinsip ini menjadi kerangka integratif yang menghubungkan tuntutan syariat dengan standar kedokteran hewan dan keamanan pangan.

Penjabaran dari masing-masing komponen ASUH adalah sebagai berikut:

  • Aman: daging yang dihasilkan bebas dari cemaran biologis (bakteri patogen, parasit), cemaran kimia (residu obat, pestisida), dan cemaran fisik (benda asing). Keamanan pangan dimulai dari pemilihan hewan yang sehat dan penanganan pascapenyembelihan yang higienis.
  • Sehat: hewan kurban harus dalam kondisi kesehatan prima, bebas dari penyakit menular maupun penyakit zoonosis. Status kesehatan ini diverifikasi melalui pemeriksaan ante-mortem yang komprehensif.
  • Utuh: daging tidak dicampur dengan bahan lain, tidak dimanipulasi, dan tidak mengalami pemalsuan. Dalam konteks distribusi kurban, setiap bagian daging harus terdistribusi secara proporsional dan transparan.
  • Halal: proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, mencakup pembacaan basmalah, penggunaan alat sembelih yang tajam, dan pemutusan tiga saluran utama saluran pernapasan (hulqum), saluran makanan (mari’), dan dua urat nadi leher dalam satu gerakan yang efisien.

TEKNIS PENYEMBELIHAN DAN PENANGANAN PASCAPENYEMBELIHAN

1. Persiapan Pra-Penyembelihan

Penanganan hewan sebelum penyembelihan (animal handling) merupakan aspek yang sering diabaikan namun memiliki pengaruh besar terhadap kualitas daging. Stres pada hewan sebelum penyembelihan dapat memicu pelepasan hormon kortisol dan adrenalin secara berlebihan, yang berdampak pada penurunan pH daging, perubahan warna, serta penurunan daya simpan. Dari perspektif kesejahteraan hewan (animal welfare), prosedur perebahan dan penenangan hewan harus dilakukan dengan cara yang meminimalkan rasa takut dan kesakitan.

Peralatan yang digunakan pun harus memenuhi standar kebersihan. Pisau sembelih harus dalam kondisi tajam, sebuah pisau yang tumpul tidak hanya bertentangan dengan syariat (karena menyebabkan penderitaan berkepanjangan), tetapi juga berpotensi menyebabkan kontaminasi luka yang lebih luas. Mengasah pisau tidak boleh dilakukan di hadapan hewan kurban untuk menghindari stres pada hewan.

2. Proses Penyembelihan Sesuai Syariat dan Standar Veteriner

Dari sudut pandang kedokteran hewan, teknik penyembelihan yang benar menurut syariat Islam secara inheren juga merupakan metode penyembelihan yang paling efektif untuk menghasilkan daging berkualitas. Pemutusan vena jugularis, arteri karotis, saluran napas, dan esofagus dalam satu gerakan menyebabkan perdarahan yang cepat dan masif, sehingga pengeluaran darah menjadi lebih sempurna. Darah yang tersisa minimal dalam daging akan mengurangi risiko pertumbuhan bakteri dan memperpanjang umur simpan.

Aspek penting lainnya adalah posisi hewan saat disembelih. Hewan dibaringkan dengan posisi kepala menghadap kiblat dan leher dalam keadaan terbuka optimal. Posisi ini secara anatomis memudahkan akses ke pembuluh darah dan saluran leher, sehingga proses penyembelihan dapat berlangsung cepat, tepat, dan meminimalkan penderitaan hewan.

3. Penanganan Pascapenyembelihan

Penanganan daging pascapenyembelihan merupakan mata rantai penting dalam menjamin keamanan pangan. Tahapan ini meliputi pengulitan, pengeluaran jeroan, pemotongan karkas, pengelompokan bagian-bagian daging, pencucian, pengemasan, hingga distribusi. Setiap tahapan harus dilakukan di area yang bersih, menggunakan peralatan yang telah disterilisasi, dan oleh tenaga yang menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan dan masker.

Daging kurban yang akan segera didistribusikan tidak memerlukan rantai dingin yang panjang, namun penanganan yang higienis tetap mutlak diperlukan. Kontaminasi silang antara daging segar dan jeroan harus dicegah, karena jeroan merupakan sumber utama bakteri patogen seperti Escherichia coli, Salmonella sp., dan Campylobacter sp. Distribusi daging sebaiknya dilakukan dalam kemasan yang bersih dan tertutup untuk mempertahankan kualitas hingga ke tangan penerima manfaat.

PERAN JURU SEMBELIH HALAL (JULEHA) DAN IMPLIKASINYA

Juru Sembelih Halal (JULEHA) adalah tenaga terlatih yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan penyembelihan hewan sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi standar teknis veteriner. Keberadaan JULEHA yang tersertifikasi dan tersebar di tingkat komunitas merupakan kebutuhan mendesak mengingat tingginya volume penyembelihan kurban setiap tahunnya. Pembentukan kader JULEHA berbasis komunitas menjadi salah satu solusi strategis yang dapat diimplementasikan melalui sinergi antara perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan pemerintah daerah.

Model KAP (Knowledge, Attitude, Practice) yang dikembangkan oleh WHO menjadi kerangka konseptual yang relevan untuk memahami perilaku masyarakat dalam pelaksanaan kurban. Pengetahuan yang tinggi tentang prosedur yang benar belum tentu berbanding lurus dengan sikap yang mendukung, apalagi dengan praktik yang konsisten di lapangan. Oleh karena itu, intervensi edukatif yang bersifat partisipatif seperti pelatihan praktikal dan pendampingan langsung terbukti lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dibandingkan penyuluhan teoretis semata.

Dalam jangka panjang, sertifikasi JULEHA perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih operasional dan koordinasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian. Perluasan program pelatihan ke tingkat desa dan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang relevan juga perlu menjadi agenda prioritas kebijakan.

KESIMPULAN

Standar kelayakan hewan kurban mencakup dua dimensi yang saling melengkapi: syar’i dan medis veteriner. Prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) menjadi kerangka integratif keduanya.

Peningkatan literasi masyarakat, penguatan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, serta kaderisasi JULEHA yang terstruktur merupakan tiga pilar utama yang perlu diperkuat melalui kolaborasi perguruan tinggi, lembaga keagamaan, pemerintah, dan masyarakat demi terwujudnya pelaksanaan kurban yang berkualitas dan berkelanjutan.

Penulis & Editor: Juan Febrian Panggabean

Tanya Pakar

powered by Advanced iFrame