Artikel

TNC IPB UNIVERSITY GELAR WEBINAR UNTUK HADAPI WAJIB SERTIFIKASI HALAL BAGI UMKM PANGAN

IPB DIGITANI - TANI DAN NELAYAN CENTER IPB UNIVERSITY - TNC IPB UNIVERSITY GELAR WEBINAR UNTUK HADAPI WAJIB SERTIFIKASI HALAL BAGI UMKM PANGAN
Berita / Siaran Pers

TNC IPB UNIVERSITY GELAR WEBINAR UNTUK HADAPI WAJIB SERTIFIKASI HALAL BAGI UMKM PANGAN

“TNC ingin mendorong agar penerapan kewajiban sertifikasi dapat mebawa kemuliaan, terutama bagi para pelaku UMKM.”

DIGITANI.IPB.AC.ID, BOGOR – Tani dan Nelayan Center (TNC) IPB University berhasil menyelenggarakan Webinar Series #TNCTalksE05 bertema “Menuju Pasar Halal: Strategi UMKM Pangan dalam Menghadapi Wajib Sertifikasi Halal 2024” pada Rabu (21/08). Webinar ini diadakan melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube, Facebook, dan Instagram TNC IPB.

Perlu diketahui, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Keberlanjutan UMKM sangat penting untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kualitas produk sesuai standar pemerintah, salah satunya adalah sertifikasi halal.

Kepala TNC IPB University, Prof. Dr. Ir. Hermanu Triwidodo, M.Sc., mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung acara ini. Pihaknya berharap bahwa webinar ini dapat mendorong penerapan sertifikasi halal yang bermanfaat bagi pelaku UMKM.

“TNC IPB University ingin mendorong agar penerapan kewajiban sertifikasi dapat mebawa kemuliaan, terutama bagi para pelaku UMKM,” harapnya.

Selain itu, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan Agromaritim IPB University, Prof. Dr. Ir. Ernan Rustiadi, M.Agr., turut membuka acara ini. Pihaknya menekankan pentingnya informasi dan pengetahuan tentang pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM.

“Melalui acara ini, kami berharap masyarakat akan mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai sertifikasi halal,” ujar Prof. Ernan.

Webinar ini dipandu oleh Dosen Sekolah Vokasi IPB University sekaligus Asisten Bidang Setifikasi dan Kompetensi, Lembaga Kepemimpinan dan Pendidikan Eksekutif (LKPE) IPB University, Ima Kusumanti, S.Pi., M.Sc. Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri oleh dua narasumber, yaitu Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih, M.Si., Dosen Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB University, serta Septiva Herlin Artati, S.P., CEO Bumbu Racik Sari Rempah.

Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih, M.Si., menjelaskan tentang regulasi dan memberikan tips dalam mengajukan sertifikasi halal. Ia memastikan bahwa pemerintah telah mengembangkan program untuk memudahkan UMKM dalam proses sertifikasi.

“Jangan khawatir menghadapi 17 Oktober 2024, terutama UMKM pangan dan minuman, serta jasa penyembelihan hewan yang harus bersertifikasi halal.” ungkapnya.

Septiva Herlin Artati, S.P., membagikan pengalamannya sebagai pelaku UMKM dalam proses permohonan sertifikasi halal. Sebagai seorang wanita aktif dalam berbagai komunitas UMKM pangan di Bogor, ia juga mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya dan bagaimana cara mengatasi tantangan tersebut.

“Selain sertifikasi halal, UMKM akan menghadapi lebih banyak tantangan di masa depan. Satu-satunya cara adalah menghadapi semua tantangan tersebut bersama-sama,” katanya.

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal serta strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 2024. Acara ini diikuti dengan antusias oleh 459 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Pentingnya Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan

Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih, M.Si., menjelaskan bahwa sertifikasi halal sangat penting bagi UMKM untuk memastikan produk makanan dan minuman sesuai dengan syariat Islam dan meningkatkan nilai jual, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Septiva Herlin Artati, S.P., seorang pegiat komunitas UMKM pangan, sependapat dengan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalamannya, sertifikasi halal dapat memperluas pasar produk UMKM, terutama untuk distribusi ke swalayan atau sebagai pemasok hotel.

Prosedur dan Proses Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan

Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa pihak, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengatur regulasi, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) untuk melakukan audit dan pendampingan, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa halal.

Ada dua jalur untuk mengajukan sertifikasi halal, yakni jalur reguler dan self-declare. Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih, M.Si., menjelaskan bahwa jalur reguler melibatkan audit menyeluruh oleh LPH untuk memastikan bahan, proses produksi, dan fasilitas memenuhi standar halal. Hasil audit kemudian diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan produk.

Jalur reguler biasanya digunakan untuk produk dengan bahan hewani atau yang memiliki risiko kehalalan lebih tinggi. Jalur ini juga memerlukan biaya tertentu untuk pelaku UMKM.

Namun, untuk mempermudah pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal 2024, pemerintah menyediakan jalur self-declare yang lebih sederhana. Jalur ini ditujukan untuk produk berisiko rendah, seperti makanan ringan atau produk dengan bahan-bahan yang sudah jelas kehalalannya.

Dalam jalur self-declare, pelaku usaha dapat menyatakan sendiri bahwa produknya halal dengan pendampingan dari lembaga LP3H, seperti Halal Science Center (HSC) IPB University. Jalur ini tidak memungut biaya, tetapi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti omset tahunan maksimal Rp500 juta.

Kendala dan Solusi Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan

Berdasarkan pengalaman Septiva selaku pelaku UMKM dan pegiat komunitas UMKM pangan, ada beberapa kendala utama yang sering dihadapi dalam proses sertifikasi halal. Kendala-kendala tersebut meliputi kompleksitas administrasi, kesulitan dengan sistem digital, dan biaya yang tinggi. Proses sertifikasi halal untuk produk berbahan dasar daging juga cenderung lebih rumit dibandingkan produk berbahan dasar tumbuhan.

Dr. Mulyorini menjelaskan bahwa pemerintah telah mengembangkan sistem bernama Si Halal. Sistem ini adalah platform berbasis web yang memudahkan pelaku UMKM untuk mengajukan sertifikasi halal secara daring. Pelaku UMKM bisa menggunakan Si Halal untuk mengunduh format surat yang diperlukan, mengunggah dokumen, dan memantau kemajuan proses permohonan hingga sertifikat halal terbit.

Selain itu, Septiva juga memiliki strategi khusus untuk mengatasi tantangan dalam mengajukan sertifikasi halal. Ia menyarankan melakukan pemberkasan secara bertahap, menggunakan bahan yang sudah bersertifikat halal untuk mempermudah pelacakan, serta memanfaatkan fasilitas pendampingan halal dan jalur self-declare untuk mengurangi biaya.

Septiva juga menekankan pentingnya adaptasi dengan teknologi serta networking dan bertukar informasi dengan sesama UMKM untuk mendapatkan wawasan tentang sertifikasi halal.

Penulis: Rahel Azzahra | Editor: Nurma Wibi Earthany

Tanya Pakar

powered by Advanced iFrame. Get the Pro version on CodeCanyon.