PENTINGNYA SERTIFIKASI TENAGA PROFESIONAL BIDANG PENYULUHAN PERTANIAN
PENTINGNYA SERTIFIKASI TENAGA PROFESIONAL BIDANG PENYULUHAN PERTANIAN
Mengapa standar kompetensi dibutuhkan? Standar Kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga / institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing (Dirjen DikDasMen, 2002: 28; Sumardjo, 2006):
Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
- Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi
Untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja
- Membantu dalam rekrutmen
- Membantu penilaian unjuk kerja
- Dipakai untuk membuat uraian jabatan
- Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri
Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
- Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kulifikasi dan levelnya.
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi
Ketiadaan standar kompetensi profesi yang dinamis (berubah sejalan dengan tuntutan kebutuhan keahlian) telah menyebabkan penyusunan kurikulum pendidikan maupun pelatihan menjadi tidak terarah pada kebutuhan keahlian nyata di dunia kerja. Akibatnya gejala inkonsistensi antara keahlian yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui lembaga pendidikan maupun pelatihan dengan kebutuhan keahlian dalam bidang kerja/ usaha tampak semakin meluas. Sebenarnya hal ini merupakan suatu gejala yang mengarah pada suatu kondisi ketidakefisiensienan yang semakin parah dan meluas dalam pengembangan kompetensi maupun daya saing bangsa, karena segenap sumberdaya telah dicurahkan untuk pendidikan dan pelatihan ternyata tidak memberikan manfaat yang maksimal bagi upaya menjawab tuntutan kebutuhan dunia kerja.
Mengingat sangat bervariasi kualitas kelembagaan pendidikan formal maupun kelembagaan pelatihan yang kini ada di pelosok tanah air telah menyebabkan bervariasi pula tingkat kompetensi yang dihasilkannya, bahkan sekalipun pada level pendidikan ataukah pelatihan yang sama dengan kurikulum yang tampak seolah sama. Lembaga pendidikan formal seperti pendidikan tinggi dan sekolah menengah kejuruan, maupun lembaga pelatihan adalah lembaga yang menghasilkan dan mengembangkan kompetensi seseorang, tetapi bukanlah lembaga penjamin kompetensi profesi.
Maknanya, terjadi fakta bahwa sertifikat lembaga pendidikan maupun lembaga pelatihan bukan merupakan jaminan kompetensi profesi, tetapi lebih merupakan suatu informasi atau simbol bahwa yang bersangkutan telah belajar atau dididik tentang suatu kompetensi profesi tertentu. Jaminan kompetensi profesi diperoleh melalui uji kompetensi profesi oleh pihak yang netral (obyektif), tidak punya ikatan pengembangan kompetensi langsung kepada yang bersangkutan yang berpengaruh pada obyektivitas hasil uji kompetensi. Oleh karena itu, diperlukan lembaga yang netral yang berfungsi menjamin kompetensi profesional seseorang, yang disebut lembaga sertifikasi profesi (LSP).
LSP diperlukan untuk memberikan sertifikasi profesi berdasarkan standar kompetensi profesi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Standar kompetensi profesi disusun oleh para pengguna tenaga profesional kompeten yang terwadahi dalam asosiasi profesi maupun para pakar terkait, khususnya yang bergerak dalam praktek profesi maupun para pengembang profesi.
Penulis : Prof Dr Sumardjo