POSDAYA, INPRES NO 3, DAN MDGS
POSDAYA, INPRES NO 3, DAN MDGS
Istilah Posdaya (pos pemberdayaan keluarga) sedikit banyak sudah mulai akrab di telinga masyarakat Indonesia. Posdaya merupakan sebuah pola pemberdayaan masyarakat dengan mensinergikan seluruh aktivitas pemberdayaan ke dalam wadah bersama forum komunikasi/masyarakat di suatu wilayah tertentu yang masih memungkinkan komunikasi intens dilakukan oleh seluruh warga di wilayah tersebut (biasanya di tingkat RW, dusun, atau dukuh). Sinergi menyebabkan masyarakat saling memahami segala aktvitas pemberdayaan dan kemasyarakatan yang berlangsung di wilayahnya.
Aktivitas posdaya
Posdaya menggerakkan aktivitas masyarakat pada empat aspek pokok kehidupan, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Karena itu, pemberdayaan masyarakat melalui posdaya berpeluang menjadi gerakan pemberdayaan yang adaptif, massal, dan kontinu, dengan mengutamakan aspek keswadayaan.
Pada bidang pendidikan, umumnya posdaya mengembangkan kegiatan PAUD (pendidikan anak usia dini). Program tersebut bertujuan memberikan akses kepada masyarakat setempat (khusunya bagi keluarga kurang mampu) agar dapat mengenyam pendidikan sebagimana teman sebayanya telah pergi ke sekolah dini lainnya, seperti playgroup atau TK. Gerakan keswadayaan ini ternyata sangat kreatif memberdayakan apa saja yang tersedia di wilayah itu sehingga teras rumah, ruang mengaji, bengkel, garasi mobil, lapangan badminton, gudang bawang, bahkan ruang tamu seorang kader dapat disulap menjadi ruang belajar PAUD, sehingga pembiayaan pendidikan menjadi sangat murah, bahkan gratis. Guru PAUD-nya adalah kader-kader di masyarakat itu sendiri dan tak jarang diantara mereka tidak digaji. Tak hanya itu, malalui posdaya juga dilakukan upaya membuat masyarakat desa melek IT.
Pada aspek ekonomi, dengan berposdaya, masyarakat lebih terpacu bergerak untuk memikirkan, menggali, dan memanfaatkan potensi lokal desa, sehingga bermunculan usaha-usaha baru atau usaha-usaha lama dengan pengayaan keragaman dan peningkatan kapasitas usaha.
Jambu Kristal, jahe instan, bandrek, deblo garing (berbahan singkong), abon ikan, jus buah pala, tepung ubi, sulam, border, aneka ternak, aneka kue, dan usaha kuliner skala mikro bermunculan semenjak mereka ada posdaya. Bahkan mereka pun berswadaya mendirikan lembaga keuangan mikro dari dan untuk mereka.
Pada aspek lingkungan, cukup banyak kreativitas tumbuh dari masyarakat melalui posdaya. Kebun bergizi (pemanfaatan lahan sempit/teras rumah/pekarangan) sebagai sumber sayuran dan protein adalah contoh nyata. Lahan sempit dapat diatasi dengan menanam sayuran kebutuhan keluarga dalam pot, malarung (menanam dalam karung), dan vertikultur.
Dalam menyokong posdaya, perhatian pemerintah dan pihak-pihak lain seperti perguruan tinggi dan swasta sangat dinantikan. Perguruan tinggi, misalnya, dapat berperan melatih kader-kader PAUD di masyarakat agar memiliki skill mengajar/menjadi guru. Dinas pendidikan setempat diharapkan berperan membina aspek manajemen pendidikan, sementara Himpunan PAUD Indonesia (Himpaudi) setempat dapat membantu mematangkan kapasitas guru-guru PAUD.
“Ciri kegotongroyongan dan keswadayaan posdaya, yakni merangkul semua warga di wilayahnya dan terbuka untuk kemitraan dengan berbagai pihak.”
Perguruan tinggi juga bisa menyuntikkan teknologi agar berbagai usaha mikro yang dikayuh masyarakat posdaya mendapatkan sentuhan inovasi sehingga bisa bersaing di pasar, termasuk memasukkan pengembangan posdaya dalam berbagai program action research, KKN tematik posdaya, goes to field, serta pendampingan masyarakat oleh mahasiswa. Pemkab/pemkot juga diharapkan terus mendorong perkembangan usaha ini dengan kehadiran posdaya (dibuatkan SK misalnya), memfasiltasi pelatihan, penyuntikan dana program, dan menyediakan tenaga penyuluh untuk pendampingan.
Inpres No 3/2010 dan MDGs
Presiden RI menginstruksikan kepada para menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk lebih memfokuskan pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan, yang meliputi program prorakyat, keadilan untuk semua (justice for all), dan pencapaian tujuan pembangunan millennium (Millenium Development Goals/MDGs). Melalui posdaya, ternyata sebagian masyarakat telah melaksanakan inpres itu di tataran akar rumput. Hampir seluruh butir yang diinstruksikan Presiden dalam Inpres 3/2010 telah dan sangat sesuai diimplementasikan oleh masyarakat di RW/dusun mereka melalui posdaya.
Program prorakyat dalam kerangka penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, dan usaha mikro dan kecil telah dapat terimplementasi dengan posdaya yang telah melaksanakan program pemberdayaan di tingkat RW/dusun, mengutamakan pada keluarga kurang mampu, dan mendorong tumbuhnya usaha mikro untuk menambah pendapatan keluarga. Meningkatnya keterampilan masyarakat, terolahnya bahan baku, dan tumbuhnya produk di tingkat RW adalah suatu bentuk dan bukti terlaksananya instruksi tersebut.
Program keadilan untuk semua sebagian juga telah dapat diterapkan karena posdaya membangun wadah PAUD bagi anak, mengadakan pelatihan keterampilan bagi perempuan, dan mengutamakan program pemberdayaan bagi kelompok miskin dan terpingirkan. Adapun untuk pencapaian sasaran MDGs sebagian besar sangat berkaitan dengan program-program posdaya pada keempat bidang utamanya, yaitu bidang pendidikan untuk mendukung pencapaian pendidikan dasar untuk semua (melalui PAUD, paket penyetaraan A, B, C), bidang ekonomi untuk mendukung peningkatan daya beli keluarga yang berkaitan dengan upaya pemberantasan kemiskinan dan kelaparan, program kesetaraan gender dengan memberikan kesempatan kepada kaum ibu mengakses program kegiatan yang ada di posdaya, penurunan angka kematian anak dan kesehatan ibu melalui kegiatan posyandu, pengendalian HIV/AIDS melalui penyuluhan kesehatan kepada para remaja, serta berbagai program aksi di bidang lingkungan untuk mendukung penjaminan kelestarian lingkungan hidup.
Untuk penerapan Inpres No 3/2010, posdaya adalah salah satu pola alternatif yang cukup mudah untuk diadopsi. Ciri kegotongroyongan dan keswadayaan posdaya, yakni merangkul semua warga di wilayahnya dan terbuka untuk kemitraan dengan berbagai pihak, menjadikan posdaya sangat adaptif untuk menjalankan program-program pembangunan masyarakat. Untuk kesempurnaannya, dua dimensi pokok yang perlu disempurnakan oleh pemerintah ialah pertama, meningkatkan kuantitas posdaya (jika memungkinkan diterapkan pada seluruh RW/dusun/dukuh di seluruh wilayah Indonesia), kedua meningkatkan kualitas posdaya dengan menerapkan program-program pemberdayaan oleh pemda melalui posdaya, program pendampingan, dan dukungan akses pemasaran.
Penulis : Yannefri Bachtiar